TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang agen judi bola online, Rudi Setiawan (35), mengaku bisa menghasilkan keuntungan Rp 100 juta per bulan dari bisnis haramnya itu.
Kini petualangannya di bisnis judi dunia maya tersebut berakhir di teralis besi setelah unit cyber crime Polda Jabar berhasil menangkapnya.
"Pemain yang mendaftar lewat tersangka itu ada ratusan orang. Omzet per bulan yang didapat tersangka mencapai ratusan juta rupiah," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Murjoko Budoyono di Mapolda Jabar, Jumat (7/2).
Bisnis haram tersangka yang berdomisili di Jalan Pasundan, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Bandung ini, terungkap setelah polisi berhasil melacaknya. Aparat yang mengantongi titik terang segera bergerak dan mengincar pelaku.
Selasa (4/2) lalu, pukul 18.00, polisi menciduk Rudi. Kepada petugas, tersangka mengaku baru melakoni agen judi bola online sejak satu tahun lalu.
Modus operandi yang dilakoni Rudi yaitu mengajak penjudi untuk mendaftar dan mengirimkan uang sebagai deposit ke rekeningnya sebesar Rp 500 ribu. Seusai mendepositkan sejumlah uang dan transaksi dinyatakan sukses oleh operator, pemasang judi akan mendapat user ID dan password.
Pria yang hanya lulusan SMA ini mengaku belajar otodidak dalam urusan utak-atik kecanggihan internet. Rudi beralasan, melakoni agen judi bola online sebagai usaha sambilan. Dia mengaku sebagai seorang wiraswastawan. Biasanya, kata Rudi, taruhan judi online itu digelar bertepatan pertandingan sepak bola nasional dan internasional.(dic)