News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemblokiran Bandara

Polda NTT Diduga Konspiratif dan Tidak Serius Tangani Kasus Pemblokiran Bandara Soa

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIBLOKIR- Satpol PP Ngada dengan kendaraannya memblokir Bandara Soa, Sabtu (21/12/2013) sehingga tidak didarati pesawat Merpati dari Kupang.

TRIBUNNEWS.COM  JAKARTA - Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur Penggerak Keadilan dan Perdamaian ( Formadda NTT) menilai pengembalian perkara Bupati Ngada, Marianus Sae oleh Kejaksaan Tinggi NTT ke Polda NTT semakin menunjukkan ketidakprofesionalan Polda NTT dalam menangani kasus ini.

“Pengembalian berkas perkara Bupati Marianus Sae, menambah daftar ketidakseriusan dan ketidakprofesionalan Polda NTT dalam mengusut kasus ini,” Ujar Sekjen Formaddda NTT, Yustinus Paat Senin (17/2/2014)

Yustinus menegaskan  Formadda telah melaporkan Polda NTT ke Mabes Polri lantaran tidak serius, profesional dan independen dalam menangani kasus ini pada 28 Januari 2014 melalui aksi demonstrasi dan audiensi.

Formadda NTT, lanjut Yustinus telah merilis sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Pertama, pemeriksaan terhadap Marianus Sae dilakukan di luar jadwal yang sudah ditetapkan sesuai dengan surat panggilan atas permintaan tersangka sendiri, terjadi pada malam hari, dan tertutup dari pantauan publik, khususnya media. Formadda acara pemeriksaan tersangka melanggar aspek kepatutan dan mengebawahkan citra penegak hukum, mencederai dan membiarkan hukum dikendalikan oleh tersangka, Marianus Sae.

Kedua, penerapan UU yang salah dalam kasus yang dilanggar oleh tersangka Marianus Sae. Penyidik Polda NTT tiba-tiba memunculkan dan hanya menerapkan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang kepada tersangka. Padahal sejak terjadinya kasus yang melibatkan tersangka, Formadda NTT dan publik menilai tersangka melanggar UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 421 ayat 1 dan 2 junto pasal 210 (lex specialis).

“Proses pemerikasaan seperti itu sangat tidak etis dan diduga konspiratif. Selain itu, dengan hanya menerapkan pasal 421 dan mengenyampingkan UU Penerbangan, kuat dugaan Polda NTT justru memberi jalan kepada tersangka untuk bermain-main dengan hukum dan bebas di pengadilan”, demikian tegas Yustinus.
 
selain itu, Yustinus menambahkan bahwa pengembalian berkas perkara politisi PAN ini oleh Kejati NTT semakin menyingkapkan dugaan konspiratif di balik kasus ini dan menegaskan pengangkangan asas profesionalitas, legalitas, transparasi dan kredibilitas Polri. Dugaan ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa hingga saat ini, ternyata Polda NTT belum merampungkan dan menyerahkan berkas perkara 15 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah ditetapkan menjadi tersangka kepada Penuntut Umum.

“Kami mendesak Kapolri, Jenderal Sutarman memeriksa Kapolda NTT dan para penyidik yang menangani kasus ini. Kami juga minta agar Kapolri segera copot kapolres Ngada, AKBP Bartolomeus I Made Okaputra karena diduga melakukan pembiaran terhadap Satpol PP Ngada saat pemblokiran bandara. Sehari sebelum pemblokiran terjadi, ternyata Kapolres Ngada mengetahui rencana pemblokiran bandara Turelelo Soa”, Yustinus menegaskan.

Selain itu, Formadda juga mendesak Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan wilayah Bali, NTB, dan NTT segera  melakukan penyidikan lanjutan terkait indikasi pelanggaran UU penerbangan yang dilakukan oleh Kasat Pol PP Ngada dan anggotanya atas perintah Bupati Ngada.

Sementara itu, Fransisco Bernardo Besi, SH.MH.,  Penasihat Hukum Formadda NTT di Kupang menyatakan, “Kita tetap apresiasi kinerja kerja penyidik Polda NTT. Tetapi sebagai masyarakat yang merindukan penegakan hukum di NTT secara jujur dan transparan, maka kita menunggu keberanian Penyidik Polda NTT untuk menerapkan pasal sebagaimana petunjuk dari JPU, yakni pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pernerbangan.”

Memang dalam tahapan pra penuntutan hukum acara tidak mengatur berapa kali berkas itu bolak balik dari penyidik ke KPU. Kendati demikian, demi kapastian hukum, kita berharap tidak ada “permainan” sehingga berkas perkara segera lengkap dan bisa dilimpahkan ke pangadilan. “Karena kasus ini telah menjadi sorotan publik, baik nasional maupun internasional, kita menunggu keseriusan dan keberanian penyidik Polda NTT dan Kejati NTT untuk menuntaskan kasus ini”, tutup Fransisco.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini