Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Para calon anggota DPR RI asal Kaltim periode 2014-2019 diharapkan kembali memperjuangkan dana bagi hasil migas untuk Kaltim. Tidak dengan Judicial Review (JR), melainkan dengan revisi UU 32 dan 33 Tahun 2014.
Diketahui, upaya Kaltim mendapatkan bagi hasil migas yang lebih baik melalui Judicial Review (JR) UU Nomor 32 dan 33 Tahun 2014 kandas oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu dipimpin Mahfud MD.
"Pesan saya kepada anggota DPR RI terpilih nanti, perjuangkan kembali revisi UU 32 dan 33 terkait perimbangan keuangan daerah. Karena kita sudah gagal di JR, kita akan menempuh cara-cara elegan melalui revisi UU tersebut," ujar Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Meski menuntut pembagian hasil migas yang lebih baik, Awang menegaskan Kaltim tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, kata Awang, Kaltim tidak akan menuntut porsi bagi hasil seperti di Aceh dan Papua.
"Kita ini bagian dari NKRI. Tidak perlu terlalu menuntut yang berlebihan, saya kira 40 persen saja sudah cukup. Tidak perlu sebesar yang diperoleh Papua dan Aceh," kata Awang.
Awang lantas menuturkan, dia ingin sumber daya alam (SDA) dari Kaltim bisa ikut dinikmati oleh rakyat Kaltim.
"35 tahun lebih gas dari Kaltim diekspor ke luar negeri. Untuk pertama kali setelah 35 tahun, dengan bangga saya melepas kapal pengangkut gas LNG dari Kaltim untuk digunakan di dalam negeri, di daerah Jawa. Saya akan lebih
bangga lagi jika ada setetes dari gas LNG yang digunakan untuk Kaltim," ungkapnya.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi