TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Pangkep, tak bisa berbuat banyak untuk menolong Nurjannah Binti Amin Sadjo (56).
Nurjannah, adalah tersangka kasus pencurian dan perusakan kiswah atau kain penutup Kakbah Masjidil Haram, Jumat (28/2/2014) lalu.
Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang dalam kapasitas sebagai Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Sulsel, hanya berharap semua pihak mengambil pelajaran dari kasus ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Sulsel Gazali Suyuti mengakui, kasus ini menjadi perhatian khusus bagi lembaganya.
"Saya tidak menyangka, jemaah asal Sulsel nekat seperti itu. Ini karena banyak sekali pemahaman dari masyarakat kita" ujarnya Senin, (3/3/2014). "Astagfirullah," sambungnya.
GazaliĀ mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak ataupun memberikan bantuan hukum terhadap Nurjannah, karena ini kasus lintas Negara.
Karenanya, kata dia, harus diselesaikan oleh Dirjen ataupun Mentri Agama selaku lembaga tertinggi di lingkup Kemenag.
Sementara Wakil Bupati Pangkep Rahman Asseggaf, sejauh ini belum menempuh upaya apa pun. "Saya telepon departemen agama tolong cari info lebih detail," jelasnya.
Secara terpisah Wakil Ketua DPRD Pangkep, Ilham Zainuddin, meminta semua pihak menghormati hukum yang berlaku di negara Arab Saudi.
Kekinian, kata dia, upaya untuk mengatasi kasus yang menjerat Nur Jannah belum dilakukan Pemerintah Daerah Pangkep.
Ia juga mengakui, Pemda dan Muspida tak bisa gegabah karena hal ini serius menyangkut dua negara.
"Kita mesti duduk bersama sikapi itu. Fungsi pemda kita utus, ke provinsi dan ke pusat, ini bukan main-main. Dalam waktu dekat, kita komunikasi ke provinsi dan kemendagri," jelasnya.