News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Kutai Timur Tahan Importir Daging Ilegal

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

*3,4 Ton Daging Sapi dari Malaysia Timur

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM SANGATTA,  Jajaran Polres Kutai Timur, khususnya personel Polsek Muara Wahau, menahan RN, warga Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, karena telah mengimpor dan mendistribusikan daging sapi dari Malaysia Timur secara ilegal.

Selain menahan RN, polisi juga mengamankan 3,4 ton daging sapi yang sudah dikemas per 20 kilogram sebanyak 170 pack dan dimuat di satu unit dump truck. Daging tersebut rencananya dimusnahkan pagi ini, Rabu (5/3/2014), di Mapolres Kutim.

Kapolres Kutim, AKBP Edgar Diponegoro, Selasa (4/3/2014), mengatakan pihaknya telah menahan seorang pelaku yang merupakan komponen jaringan distribusi daging sapi impor tak berizin dari Malaysia Timur, yang merupakan warga Bulungan berinisial RN.

"Daging sapi impor itu berasal dari Malaysia Timur yang masuk ke Indonesia melalui Nunukan. Selanjutnya diantar ke Tanjung Selor. Saat daging diantar menuju Samarinda, anggota kami berhasil menghentikannya," katanya.

Kronologinya, pada Sabtu (1/3/2014), pukul 14.00 Wita di Jalan Poros Muara Wahau-Sangatta, tepatnya di depan warung simpang PT Anugrah Kecamatan Bengalon, berbekal informasi awal dari warga, personel Polsek Muara Wahau melakukan pemeriksaan pada truk yang melintas.

Saat itu, ditemukan daging sapi tanpa dokumen di dump truck H 1816 BN. Polisi pun langsung mengamankan 85 karung daging sapi itu. Setiap karung berisi 2 pack daging dengan berat 20 kilogram, sehingga total diamankan 3,4 ton daging.

Selanjutnya, polisi mengamankan pemilik barang yang berinisial RN, kelahiran 17 Juli 1977. Pria yang tinggal di Jalan Sengkawit, Desa Tanjung Papasan, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, itu diketahui telah tiga kali ini mengirim daging impor ke Samarinda.

Adapun dasar untuk melakukan penahanan terhadap pemilik barang adalah Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 dengan ancaman 5 tahun penjara. Juga Undang-undang pangan pasal 141 dan 142 tentang izin edar produk impor. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini