TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Core Banking System (CBS) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun 2006 senilai Rp 35 miliar.
Dua tersangka adalah pejabat teras bank pelat merah itu, berinisial BW dan SW. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, BW adalah Bambang Widiyanto, Direktur Operasional Bank Jateng. Sementara SW adalah Susanto Wedi, Pemimpin Utama Cabang Bank Jateng.
"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama dua tersangka sudah kami terbitkan, yakni atas nama BW dan SW," ujar Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Masyhudi di Semarang, Rabu (5/3/3014) malam.
Sprindik atas nama BW tercatat dengan nomor Print-9/O.3/Fd.1-03/2014 tertanggal 4 Maret 2014. Sementara SW tercatat dengan nomor Print-10/O.3/Fd.1-03/2014 tanggal 4 Maret 2014. Kedua surat itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Jateng, Babul Khoir Harahap.
Penyidik Kejati mengaku masih berupaya menelusuri keterlibatan pihak lain. Kejati mencurigai peran mantan Direktur Utama Bank Jateng Hariyono dan rekanan penyedia aplikasi CBS dari PT Sigma Cipta Caraka.
Penyelidikan kasus aplikasi CBS ini sebenarnya dilakukan berbarengan antara Bareskrim Mabes Polri dan Kejati Jateng. Bareskim pada tahun 2012, semetara pada awal tahun 2014.
"Sudah kami kordinasikan dengan pihak Bareskrim. Ternyata sudah ada titik terang, mereka menyerahkan penyelidikannya ke kami," timpal Masyhudi.
Proyek CBS dilaksanakan pada tahun 2006 dengan anggaran Rp 35 miliar. Berdasarkan ekspos perkara, penyelidik memperkirakan temuan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
Aplikasi CBS adalah aplikasi inti, jantung sistem perbankan. Gunanya untuk memproses loan, saving, customer information file dan layanan perbankan lainnya.
Sistem yang dipakai Bank Jateng adalah bancology, Sigma-Alpha BITS Core System, untuk konvensional dan syariah.
Ditengarai, proyek tersebut dipaksakan. Sebab sistem lama masih bisa digunakan. Program aplikasi baru Sigma-Alpha BITS Core System yang dipakai Bank Jateng diduga tak memenuhi kriteria.