TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Polda Jawa Barat Irjen Mochamad Iriawan bakal menyelidiki lebih dalam terkait pembunuhan bayi bernama Aisyah Vani (2) oleh ibu kandungnya sendiri, Dedeh Uum Fatimah (38), lewat cara ditenggelamkan di dalam tangki air, Selasa (11/3/2014).
Iriawan mengatakan, dalam pemeriksaan, Dedeh menyatakan menyesal karena tidak sekalian membunuh dua kakak Aisyah yang juga anak kandungnya. Penyesalan aneh tersebut patut dicurigai.
Menurut Iriawan, ada dua penyebab Dedeh tega membunuh anak kandungnya sendiri dengan cara keji. Pertama, Dedeh punya gangguan kejiwaan. Kedua, akibat mengikuti aliran sesat.
"Jelas kita dalami statement itu. Seorang ibu biasanya melindungi anak, bukan membunuh anak," kata Iriawan di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (12/3/2014).
Lebih lanjut, Iriawan menambahkan, Polda Jawa Barat telah mengirimkan psikiater guna mengecek kejiwaan Dedeh. "Apabila tidak ditemukan kelainan jiwa, kita dalami itunya (terlibat aliran sesat). Nanti kita dalami juga apakah benar gara-gara terlilit utang atau ada hal lain," urainya.
Diberitakan sebelumnya, Dedeh Uum Fatimah, seorang ibu yang membunuh bayinya di dalam tangki air, langsung menyerahkan diri ke polisi seusai kejadian tersebut.
Dedeh membunuh Aisyah di rumahnya di RT 05 RW 22 Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa subuh.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Polsek Padalarang Komisaris Rendra Okta, setelah menenggelamkan anak bungsunya sekitar pukul 03.30 WIB, Dedeh mendatangi Mapolsek Padalarang.
"Dia datang minta tolong dan mengaku telah membunuh anaknya. Kami langsung mengamankan pelaku dan meminta diberi tahu di mana anaknya," kata Rendra di Padalarang, Selasa siang.
Rendra mengatakan, pelaku sama sekali tidak mengungkapkan alasan dia tega melenyapkan nyawa anaknya. "Tapi dari keterangan tetangga-tetangga, dia melakukannya karena didasari permasalahan ekonomi," kata Rendra.
Rendra menjelaskan, Dedeh mengaku menenggelamkan Aisyah Vani ketika anaknya itu sedang tidur di dalam pelukannya. "Pelaku saat itu sedang menyusui anaknya," kata Rendra.
Dedeh telah ditahan di Markas Polresta Cimahi dan ditangani oleh Unit PPA Polres Cimahi. Pelaku melanggar Pasal 338 KUH Pidana tentang kekerasan dalam rumah tangga, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.