Ia punya dua ekor burung Nuri Kasuari. Yang satu, sengaja dipamerkan di luar sangkar dengan kaki dirantai. Lainnya, diletakkan di sangkar kotak.
Surya mencoba menawar burung itu Rp 400 ribu. Namun, pedagang itu enggan melepaskan burung yang masuk daftar lindung sejak 1970 itu.
Nuri Kasuari, juga dipajang di gerai pedagang lain. Di sini, burung cantik ini ditempatkan di kandang terbuka dengan kaki dirantai.
Penjual menawarkan burung ini sambil menceritakan keunggulannya.
"Kasuari ini bisa ngoceh, beda dengan Bayan yang suaranya hanya ciet-ciet-ciet," ujarnya sembari menirukan suara burung.
Nuri Kasuari, termasuk satwa berisiko rendah atau stabil perkembangbiakannya.
Oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan juga Conference International for Endangered Species of Flora and Fauna (CITES), satwa ini dimasukkan dalam daftar Apendik II yang berarti terancam punah apabila perdagangan liar terus berlanjut.
Meski begitu, pemerintah Indonesia tetap memasukkan nuri kasturi ini ke daftar satwa dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No 421/Kpts/Um/8/1970 dan dikuatkan oleh PP No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Saat ini, populasi burung ini di habitatnya tersisa 100.000 ekor saja.