News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Kutim Maafkan Pengkritiknya di Facebook Tapi Proses Hukum Tetap Lanjut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kutai TimurIsran Noor dalam acara Deklarasi Dukung Pencapresan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (22/3/2014).

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Pihak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kutai Timur, kekinian  terus mendalami laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan via Facebook dengan korban Bupati Kutai Timur, Isran Noor.

Isran Noor, akhirnya memberikan penjelasan secara gamblang terkait langkah hukum yang ditempuhnya.

Ia mengatakan, penghinaan yang dilakukan di Facebook sudah menyangkut nama institusi dan bukan wilayah pribadi.

"Jadi begini, itu kan mau tidak mau sudah saya pertimbangkan, karena menyangkut juga nama sebuah institusi negara dan simbol-simbol negara yaitu bupati," katanya, Selasa (25/3/2014) pagi.

Sementara itu, Selasa (25/3/2014) siang, Haris selaku terlapor bertandang ke Kantor Bupati Kutim. Ia berniat untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada bupati, atas kata-kata kasarnya yang terlontar via komentar di Facebook.

Kendalanya, Haris yang seorang tuna rungu, tidak memiliki akses untuk langsung bertemu Bupati Kutim.

Setelah gagal mendapatkan akses dari beberapa pejabat terkait, Haris berhasil menemui Isran didampingi kalangan wartawan.

Namun, saat itu Isran yang sedang sibuk menandatangani dokumen hanya memberikan kesempatan yang singkat untuk bertemu. "Dia sudah saya maafkan, tapi proses hukum tetap berlanjut," kata Isran.

Atas respon Bupati tersebut, Haris mengatakan tidak ada masalah. "Yang penting saya sudah meminta maaf secara langsung. Saya siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Satreskrim Polres Kutim, telah menugaskan seorang personel ke Jakarta untuk meminta keterangan dari pakar IT (teknologi informasi). Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Yogie Hardiman.

"Dalam rangka penyelidikan, kami sudah menugaskan personel untuk meminta keterangan pakar IT di Kementerian Kominfo RI. Dalam tindak pidana IT, penyelidikan harus didukung keterangan ahli di bidang IT. Keterangan ahli akan menjadi bagian kelengkapan berkas penyelidikan," katanya.

Kekinian, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa terlapor merupakan warga Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

Namun, pihaknya akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terlapor setelah mendapatkan informasi awal yang lengkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini