News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satinah Divonis Hukuman Mati

Presiden SBY Paparkan Usaha Pembebasan TKI Terancam Hukuman Mati

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) didampingi Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro (kiri) mengamati parasut milik anggota TNI AL saat Gelar Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) TNI AL periode 2004-2014 di Dermaga Madura, Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), Surabaya, Rabu (12/3/2014). Alutsista yang digelar merupakan alutsista baru hasil pengadaan pada program pembangunan kekuatan matra laut periode rencana strategis (Renstra) 2005-2009 dan 2010-2014 sebagai kesiapan dalam menjaga keutuhan NKRI. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan  Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM. SEMARANG- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertemu delapan anggota keluarga korban TKW asal Indonesia yang bakal dihukum mati di Arab Saudi, di Gumaya Tower Hotel, Minggu (30/3/2014).

Dia mengaku, selama ini pihaknya terus berikhtiar dan berupaya pemaafan terhadap TKW yang terancam hukuman mati.  "Sengaja saya tidak mempublikasikan ke masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan. Tapi kami terus melakukan upaya agar ada pemaafan," kata SBY di Gumaya Tower Hotel.

Bahkan, upaya yang dilakukan SBY berbicara langsung melalui telpon kepada pemerintah Arab Saudi untuk memohonkan dari pembebasan hukuman mati.

"Sampai saat ini sudah ada sebanyak 176 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dibebaskan dari hukuman mati," katanya. Namun, diakuinya masih ada sekitar 246 WNI di sejumlah negara yang belum dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

"Kasusnya memang rata-rata narkoba dan pembunuhan. Jumlah itu juga tengah kami upayakan," kata dia.

Satu bukti upaya Pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan WNI dari hukuman mati yakni penangguhan waktu hukuman mati Satinah mencapai tiga tahun.

"Saya sudah mengirim surat dari tiga hari bisa untuk menunda selama tiga tahun. Dari semula hukuman mutlak menjadi hukuman kisos untuk perundingan diyat," katanya.  (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini