Laporan wartawan Tribun Manado Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda memiliki cara kreatif untuk sosialisasi tanggung jawabnya. Cara yang murah, mudah dan cepat yakni dengan mengirimkan pesan berantai dari BlackBerry Messenger, Sabtu (5/4/2014).
Melalui pesan berantai tersebut dia mengirimkan kriteria pelanggaran beberapa bukti yang harus disiapkan dan alamat email serta nomor HP untuk di-SMS.
Ia menjelaskan hari ini, Sabtu (5/4/2014) merupakan batas akhir kampanye Pemilu (pasal 83 ay 2 UU 8/2012 jo. PKPU 21 /2013). Setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal akan dipidana 1 tahun dan denda Rp 12 juta ( Psl 276 UU 8 /2012).
Awasi dan Laporkan apabila mulai pukul 00.01 Minggu (6/4/2014) ada yang melakukan kampanye pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, iklan / berita / dialog di media cetak, elektronik, dan online. Lalu APK baru mau dipasang bukan diturunkan / ditertibkan, pejabat penyelenggara Negara, PNS, kades, perangkat desa, karyawan BUMN / BUMD, dll melakukan door to door mengkampanyekan parpol / caleg tertentu, juga broadcast, Profil Picture, Status BBM / FB, SMS, email dan media sosial lainnya.
Bila termasuk hal tersebut silakan email ke herwyn300172@yahoo.co.id dan SMS di 082194281444. Laporan disertai alat bukti foto, rekaman, dll.