TRIBUNNEWS.COM, DAYEUHKOLOT - Dua orang spesialis pencuri baterai tower diamankan jajaran Polsek Dayeuhkolot saat melakukan aksinya di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, akhir pekan lalu.
Pelaku berinisial HS (23) dan AS (26) telah mencuri baterai di 33 lokasi di Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Sumedang.
AS yang menjadi otak pencurian mengaku baru tiga bulan melakukan aksinya. Pencurian baterai dilakukan setelah AS keluar dari pekerjaannya di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang tower. "Dulu memang bagiannya ngecek tower. Jadi sudah tahu lokasi penyimpanan baterainya," ujar AS di Mapolsek Dayeuhkolot, Jumat (18/4).
Satu baterai tower mempunyai berar sekitar 70 kilogram. Setiap melakukan aksinya 15 baterai tower Base Transceiver Station (BTS) bisa dicuri AS dan temannya. Baterai tersebut kemudian dijual AS satu paket seharga Rp 8 juta sampai Rp 9 juta.
"Dari pengakuan tersangka sudah 33 tower yang baterainya sudah dicuri. Bila dijumlahkan kerugian dari perusahaan mencapai Rp 240 juta," kata Kapolsek Dayeuhkolot, Kompol Edi Suwandi.
Salah satu dari pelaku, lanjut Edi, merupakan mantan pegawai dari perusahaan tower tersebut sehingga tak heran bila mereka dapat dengan mudah membawa baterai tersebut. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(wij)