TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kaburnya tahanan Agung Prasetya saat dibawa dari Rutan Klas I Medaeng ke PN Surabaya benar-benar menjadi pelajaran berharga bagi Kejari Tanjung Perak. Kejari pun mengakui bahwa itu kelalaian petugas Kejaksaan.
"Bukan kelalaian polisi tapi karena kelalaian Kejaksaan," jelas Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Suseno kepada wartawan di Kejari Tanjung Perak, Selasa (22/4/2014).
Dijelaskan, setelah menerima laporan kaburnya tahanan, pihaknya mendatangi Rutan Medaeng untuk mengorek kronologi kejadian. Dia juga mengecek CCTV rutan untuk memastikan Agung keluar dari dalam rutan. "Nah, saat di mobil tahanan di halaman rutan, CCTV tak bisa menjangkau," tuturnya.
Saat kejadian, dua mobil tahanan terparkir di halaman rutan, yakni milik tahanan Kejari Perak dan Kejari Surabaya. Dari Kejari Perak bertugas empat orang, sedangkan dari Kepolisian masing-masing mobil ada dua polisi bersenjata lengkap.
Ketika itu, secara bergiliran tahanan dikeluarkan dari rutan dan dimasukkan ke mobil tahanan. Absensi tahanan dilakukan tiga lapis. Saat di dalam rutan, saat diserahkan ke petugas Kejaksaan di pintu rutan dan terakhir di pintu mobil saat dimasukkan. "Mungkin di sela-sela itu, Agung keluar tanpa sepengatahuan petugas dan polisi," ujarnya.
Mengenai usaha pencarian, dia menegaskan, pihaknya sudah menerjunkan tim ke sejumlah titik mencari keberadaan tahanan yang kabur itu. Dia tak memberi batas target waktu Agung bisa ditemukan. "Yang jelas secepatnya akan diusahakan ketemu," pungkasnya.