TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Inspektorat Kabupaten Sumedang menemukan ada 357 honorer K2 yang tak memenuhi syarat seperti diatur dalam PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS.
Sebelumnya, BKN mengumumkan 970 honorer dari 3.413 orang yang diajukan Pemkab Sumedang lulus CPNS. Namun kelulusan 970 orang itu menuai protes yang tidak lulus dan mereka menuding banyak honorer bodong yang lulus.
"Ada 357 honorer yang lulus CPNS tapi tak memenuhi kriteria," kata Bupati Ade Irawan yang mengaku sudah mendapat laporan dari Kepala Inspektorat Kabupaten, Minggu (4/5/2014).
Menurutnya, Inspektorat membagi dua kelompok dari 970 honorer K2 yang telah diaudit. "Tim sudah melakukan audit dan membagi kelompok honorer menjadi yang memenuhi kriteria dan tidak memenuhi kriteria," kata Ade.
Audit dilakukan dengan melihat persyaratan administrasi, wawancara serta audit fisik lapangan. Dari hasil audit itu diketahui, honorer yang tak memenuhi kriteria mengaku sebanyak 130 orang. Dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa, jumlahnya bertambah 183 orang.
"Kemudian sebanyak 38 orang, surat keputusannya palsu dan sudah dicabut oleh pemberi surat perintah serta ada enam orang yang mengundurkan diri," katanya.
Menurutnya, dari honorer yang tidak memenuhi kriteria karena surat penugasan tahun melaksanakan tugas dimundurkan, tidak bekerja terus menerus. "Termasuk juga melihat absensi, bertanya ke pagawai senior sampai menanyakan ke pembuat surat keputusan," katanya.
Polres Sumedang juga mulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus honorer bodong ini. Polisi menjerat pengguna dan pembuat surat keputusan honorer bodong ini dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Ada tiga laporan polisi yang sedang ditangani dan saat ini sudah memeriksa saksi-saksi," kata Kasatreskrim AKP Niko N Adiputra. (std)