TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilisasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum Makassar tahun anggaran 2006-2012.
"Pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama PDAM Pemkot Makassar dengan PT Raya Tirta Makassar atas nama Ilham Arief Sirajuddi." kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (9/5).
Selain mantan Wali Kota Makasaar, KPK juga mencegah bepergian ke luar negeri untuk Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja. "Pencegahan dilakukan sejak 9 Mei untuk enam bulan mendatang," kata Johan.
KPK juga mengajukan permintaan cegah ke luar negeri Dirjen Imigrasi untuk dua bos PT Sentul City Tbk. Keduanya adalah Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Cahyadi Kumala Kwee alias Sui Teng, dan Kakak Cahyadi, Haryadi Kumala Kwee alias A Sie. Keduanya dicegah terkait penyelidikan kasus korupsi perizinan pemanfaatan lahan tanah tahun 2014.
Johan mengatakan, permintaan cegah ke luar negeri bagi keduanya dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham tanggal 8 Mei 2014. Cahyadi dan Haryadi Kumala dikenal dua konglomerat yang menguasai bisnis properti di kawasan Bogor, Jawa Barat. Pada era 90-an dua kakak beradik tersebut mendirikan Sentul City yang dahulu dikenal sebagai Bukit Sentul.