Laporan Wartawan Tribun Sumsel Siemen Martin
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Bocah perempuan berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku kelas IV SD berinisial SA, kerap disetrum ibu kandungnya sendiri, Elma (26).
Penganiayaan tersebut, dilakukan oleh ibunya sejak dua bulan terakhir, persisnya seusai bercerai dengan ayah kandung korban.
Penyetruman tersebut, dilakukan Elma kepada SA saat berada di dalam rumahnya, Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Ditemani ayah kandungnya, Aman (29), beserta kedua tantenya, korban melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut ke Polres Lubuklinggau, Selasa (13/5/2014) sekitar pukul 16.00 WIB.
SA menceritakan, ia sebelumnya tak berani menceritakan peristiwa mengenaskan tersebut kepada ayah kandung maupun kerabatnya.
Pasalnya, setiap kali dianiaya sang ibu, dirinya menerima ancaman akan dibunuh apabila menceritakan peristiwa tersebut.
Puncak penganiayaan yang dilakukan ibunya terhadap korban, terjadi pada Minggu (11/5/2014) malam.
Ketika itu, SA dianiaya Elma karena dituduh mengambil telepon selulernya. Elma tega memukul bagian wajah SA hingga memar.
Bahkan, kesadisan pelaku tidak sampai di situ, jari jempol sebelah kanan SA tega dimasukkan ibunya ke dalam lubang sakelar listrik dalam posisi hidup. Alhasil, SA menjerit kesakitan karena tersetrum.
"Aku dituduh maling ponsel oleh ibu. Karena memang bukan saya yang mengambil, jadi tidak mengaku. Tapi, ibu terus memukul dan menyetrum tangan aku," ungkapnya.