Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Kepolisian Sektor (Polsek) Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Sabtu (24/5/2014) sore sekitar pukul 17.30 WIB berhasil mengagalkan aksi penjualan ganja antarprovinsi seberat 200 kilogram di depan Mapolsek Lawe Sigala-gala di Desa Lawe Tua Gabungan.
Barang haram itu diamankan dari mobil jenis L-300 bersama tiga orang tersangka saat akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Trisno Riyanto melalui Kapolsek Lawe Sigala-gala, Iptu Samsuddin Purba, kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Sabtu (24/5/2014) membenarkan mengamankan ganja seberat 200 kilogram dari mobil L 300 bersama tiga orang tersangka warga Simpur Jaya, Kecamatan Ketambe.