Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar.
TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM- Kapolsek Lubuk pakam, AKP Yasir Ahmadi menjelaskan mulai dari tanggal 27 Maret 2014 kasus Aiptu Buswardi ini sudah P 21.
Menurutnya Jum’at depan dirinya akan diserahkan ke Jaksa. Dirinya menyebutkan kalau disaat pelariannya Buswardi sempat berpindah pindah.
“Jadi menurut dia tadi katanya setelah kabur dirinya pernah ke Langsa. Kalau kita sendiri mencarinya sudah ntah kemana mana sajalah. Kalau masalah apakah dirinya sempat mendapat bantuan saat kabur belum kita tanyai,”katanya, Rabu, (28/5/2014) malam.
Sebelumnya diberitakan, Aiptu Buswardi, Katim II Satnarkoba Polres Deliserdang yang menjadi Bandar shabu dan berhasil melarikan diri dari tahanan Provost Polres Deliserdang Februari lalu kembali lagi ditangkap Polsek Lubuk pakam, Rabu, (28/5/2014).
Ia ditangkap dari kediaman almarhum orang tuanya yang saat ini ditempati oleh abang kandungnya, Mizar di Jln Amaliun Gang Ampera I Kelurahan Kota Maksum Kecamatan Medan Area sekira pukul 16.00 WIB
Dari Medan dirinya kemudian langsung digiring ke Polsek Lubuk pakam dengan menggunakan mobil pribadi Kapolsek Mitsubishi Pajero Spot Hitam BK 1088 IK sekira pukul 19.35 WIB.
Mobil tersebut juga sempat dikawal dengan anggota Satlantas Polres Deliserdang. Saat turun dari mobil itu, Buswardi tampak menggunakan helm putih dengan kaca hitam.
Mengetahui banyaknya wartawan dirinyapun kemudian langsung menundukkan kepala. Dengan tangan diborgol dirinyapun dikawal ketat petugas polisi.
Aiptu Buswardi sendiri ditangkap oleh Polsek Lubuk pakam dikediamannya di Perbaungan pada awal Februari lalu. Penangkapan ini berawal dari ditangkapnya seorang pria ditempat usaha kos kosannya yang ada di Lubuk pakam.
Saat itu polisi menemukan barang bukti shabu seberat 50 gram dari kamar kos yang disebut merupakan barang miliknya.
Setelah diproses oleh Polsek Lubuk pakam selanjutnya Buswardi ditahan Provost Polres Deliserdang. Tepat pada 22 Februari dirinya berhasil kabur melalui flafon.
Atas kaburnya ini Iptu Syafrial Koto yang saat itu menjabat sebagai Kasi Propam Polres Deliserdang dicopot dari jabatannya. (dra/tribun-medan.com).