News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Bendahara PNPM Nanga Pinoh Disita Kejaksaan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan saat memasang papan plang penyitaan di rumah tersangka kasus penyelewengan dana PNPM Rosita Nur Senin (2/6), Rosita Nur mengaku dijebak dalam kasus ini. (ali)

TRIBUNNEWS.COM, MELAWI -Kejaksaan Negeri Sintang, melakukan penyitaan rumah dan tanah, milik mantan Bendahara PNPM Nanga Pinoh, Rosita Nur, pada Senin (2/6).

Penyitaan tersebut dipimpin oleh kasi pidsus kejari Sintang Coky Caolus didampingi beberapa staf dan aparat kepolisian.

Penyitaan tersebut disertai dengan pemasangan papan plang bertuliskan, tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PNPM Kabupaten Melawi.

Berdasarkan surat perintah penyitaan kepala kejari Sintang nomor 503/q.1.12/fd.1/03/2014 tanggal 24 Maret. Ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sintang. Serta pemasangan garis kejaksaan.

Saat aparat kejaksaan hendak menyita, mata Rosita Nur terlihat nanar dari balik cadarnya. Dia bahkan harus berfikir beberapa kali saat diminta untuk menandatangani surat penyitaan. Dia mengaku telah dijebak dalam kasus ini.

Dengan perasaan ragu-ragu, Rosita Nur kemudian meminta izin kepada suaminya yang ada di depan. “Jadi gimana Bi,” kata Rosita Nur meminta pendapat suaminya.

Mendengar pertanyaan itu, sang suami berkata. Apapun yang telah dilakukan, dia harus bertanggung jawab. Kata suaminya, masalah dunia harus segera diselesaikan, daripada nanti menjadi masalah di akhirat.

“Harus tanggung jawab, dan diselesaikan di dunia, daripada nanti diakhirat, inikah hanya masalah dunia,” kata sang suami. Mendengar jawaban itu, Rosita Nur langsung menandatangani sejumlah berkas yang disodorkan kepadanya.

Sang suami, juga mengatakan, bahwa mereka telah menjadi korban dalam kasus itu. Padahal banyak sekali yang telah menggunakan uang tersebut, justru istrinya yang dikorbankan.

Kasi Pidsus Kejari Sintang Coky Caulus mengungkapkan, penyitaan tersebut dilakukan, karena Rosita Nur dianggap telah menyalahgunakan uang negara, dengan cara membuat kelompok simpan pinjam fiktif pada tahun 2013.

‘Kenapa rumah ini disita, karena saat berkasus dia masih aktif menjadi bendahara PNPM,” katanya.

Rosita Nur sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kejaksaan Sintang pada tanggal 18 April 2013 silam.  Dia disangkakan telah menyalahgunakan dana simpan pinjam kelompok perempuan. Dengan kerugian negara mencapai Rp 400 juta.

“Rumah ini sementara waktu kita sita, sebagai upaya mengembalikan uang negara, karena diduga tanah dan rumah ini dibangun saat dia masih melaksanakan tugas sebagai bendahara. Namun dengan alasan kemanusian tersangka masih boleh tinggal di sini. Sampai nanti keputusannya di tangan pengadilan,” katanya.

Dia mengatakan, modus penyalahgunaan yang dipergunakan tersangka, adalah dengan cara mengajukan permohonan fiktif untuk pencairan dana simpan pinjam kelompok perempuan, selain itu tersangka memalsukan kepada tangan.

 “Jadi uang itu sudah dipinjamkan namun tidak diserahkan kepada yang berhak,” tandasnya. (ali)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini