TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur belum menerima salinan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2014 tentang biaya pencatatan nikah yang sudah diteken oleh pemerintah.
PP ini akan diberlakukan per tanggal PP ditetapkan, yakni bulan Juni ini.
Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Mahfud Sodar mengatakan, pihaknya belum dapat berkomentar banyak karena hingga saat ini belum menerima PP tentang biaya pencatatan nikah dari Kementrian Agama.
“Selain itu, keberadaan PP tersebut juga belum disosialisasikan dan petunjuk teknisnya juga belum kami terima,” ujarnya, kepada Surya(Tribunnews Network), Selasa (3/6/2014).
Petunjuk teknis tersebut, misalnya setoran uang Rp 600 ribu bagi mereka yang menikah di luar kantor akan disetor ke rekening bank atau dibayar melalui pos.
Demikian juga dengan besaran biaya transpor yang diberikan untuk petugas yang melayani panggilan menikah di luar kantor KUA. Khusus untuk menikah di kantor selama layanan jam kerja, calon pasangan suami-istri tidak dikenakan biaya alias gratis.
Meski demikian, pihaknya, kata Mahfud siap melaksanakan aturan terkait biaya nikah sesuai dengan aturan yang ada.
Selain itu, biaya pencatatan nikah di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur juga akan sesuai dengan amanat PP.
“Tidak akan ada yang kelar dari PP. Jika dilanggar, maka akan ada konsekwensi hukum,” tegas mantan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Timur ini.
Setelah menerima salinan PP beserta petunjuk teknisnya, Mahfud akan mengumpulkan semua Kepala Kantor Kemenag, Kasi Urais, dan perwakilan Kepala KUA semua Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan aturan baru tersebut.
Jawa Timur Belum Terima PP Nikah Gratis
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger