TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Sugiono (46), warga Keputran Kejambon, Surabaya dan anaknya, Imam Syafii (23), benar-benar kompak. Sayang, kekompakan mereka berujung ke penjara.
Bapak dan anak ini sama-sama menjalani profesi sebagai pengecer togel. Keduanya pun harus sama-sama meringkuk di dalam penjara setelah ditangkap anggota reskrim Polsek Tegalsari, Kamis (12/6/2014).
Dari tangan Sugiono, polisi menyita barang bukti berupa lembaran pemasangan togel, handphone untuk transaksi dan uang taruhan sebanyak Rp 77.000.
Sedangkan dari Imam Syafii, disita Blackberry untuk transaksi dan rekapan, serta uang tombokan sebanyak Rp 80.000.
“Dalam pemeriksaan, dua tersangka ini mengaku setor ke seorang pengepul berinisial L. Dan petugas masih mencari si pengepul, serta Bandar besarnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Muhammad Akhyar.
Ditemui di sela menjalani pemeriksaan, Bapak-anak itu mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram ini. Keduanya mengaku tergiur untuk menjadi pengecer setelah diiming-imingi komisi besar dari si pengepul.
”Saya kapok Pak, habis keluar dari penjara saya akan jualan tahu lontong saja. Anak saya ini juga akan saya ajak jualan. Tidak jualan togel lagi,” janjinya.