TRIBUNNEWS.COM,MALANG- Malang Corruption Watch (MCW) telah melaporkan satu dugaan politik uang, saat kampanye Pilpres di Kota Malang, 24 Juni 2014 lalu.
MCW mempertanyakan lambannya penanganan perkara yang masuk ranah pidana pemilu tersebut.
Menurut koordinator Politik Uang MCW, Akmal Adi Cahya, saat kejadian tengah berlangsung kampanye di Sasana Amurwa Bhumi, Kecamatan Kedungkandang.
Secara terbuka, tim pasangan capres nomor 1 membagikan uang dan voucher pengobatan gratis.
"Saat kejadian, aparat penegak hukum ada di lokasi. Selain itu, para pemantau lapangan Panwaslu, Panwascam juga ada di lokasi," terang Akmal, Rabu (2/7/2014).
Akmal menggambarkan, saat itu peserta kampanye dari kaum ibu. Setiap peserta diminta membubuhkan tanda tangan atau cap jempol untuk mendukung Capres nomor 1.
Setelah itu peserta mendapat uang Rp 25.000 disertai striker dan voucher pengobatan gratis.
"Temuan ini sudah kami laporkanke Panwaslu Kota Malang, 26 Juni 2014. Bahkan Panwaslu mengaku kepada kami, saat itu ada di lapangan dan menerima uang serta alat peraga yang dibagikan," tambah Akmal.
Sayangnya keesokan harinya, Jumat (27/7/2014), Panwaslu mengaku kesulitan meyakinkan Polisi dan kejaksaan atas pelanggaran tersebut. Alasannya, saksi-saksi dari tim Panwaslu dianggap tidak representatif.
"Bagaimana mungkin unsur pengawas pemilu yang diakui, mereka bekerja melakukan pengawasan tapi hasil kerja mereka tidak diakui?" ujar Hikmal.
Karena itu MCW terus menuntut sikap transparan dari Panwaslu, dalam menyelesaikan laporan pelanggaran tersebut.
"Katanya sudah dua orang saksi dan satu saksi pelapor yang sudah diperiksa. Masih ada dua saksi lain yang belum diklarifikasi. Kita lihat saja kerja Panwaslu," tandasnya.