TRIBUNNEWS.COM,UNGARAN – Sebanyak 1.644 alat peraga kampanye (APK) pemilihan presiden (pilpres) 2014 yang dipasang kubu Prabowo Subianto dan Joko Widodo di Kabupaten Semarang diketahui melanggar ketentuan.
Panwaslu Kabupaten Semarang telah merekomendasikan KPU setempat untuk menegur tim sukses atau pemenangan masing-masing pasangan capres- cawapres pemasang APK.
“Rekomendasi sudah kami kirim ke KPU belum lama ini, 28 Juni lalu. Kami sampaikan temuan agar pelanggaran pemasangan APK segera ditindaklanjuti KPU dengan mengingatkan tim sukses,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto, Sabtu (5/7/2014).
Menurut Agus, temuan pelanggaran ribuan APK selama masa kampanye pilpres tersebut tersebar di hampir seluruh wilayah Kabupaten.
APK yang melanggar terdiri dari spanduk, baliho dan banner.
Khusus pelanggaran APK yang terpasang di jalan protokol jumlahnya mencapai 87 APK.
Rinciannya, pelanggaran spanduk bergambar pasangan capres-cawapres nomor 1 berjumlah 21 APK dan pasangan nomor 2 sebanyak 11 APK, baliho nomor 1 (4 APK) dan nomor 2 (4 APK) serta pelanggaran banner hampir berimbang di antara dua pasangan capres-cawapres, total 47 APK.
“Jenis pelanggarannya didominasi pelanggaran lokasi pemasangan APK yang telah diatur di Perbup Nomor 91 Tahun 2014 maupun Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014. Sementara untuk pelanggaran pemasangan baliho lebih dari tiga dalam satu desa hanya satu pelanggaran,” jelasnya.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan mengaku sudah menerima rekomendasi Panwaslu.
“Segera kami tindaklanjuti, hari ini (kemarin) dengan mengirimkan surat ke masing-masing tim kampanye pasangan capres-cawapres,” ujar dia.
Dalam surat tersebut, KPU memberikan deadline agar maksimal dua hari setelah surat diterima APK yang melanggar dicabut atau dipindah ke lokasi lain yang telah ditentukan.
“Dan dalam waktu dekat, tim pemda dan KPU akan undang tim kampanye terkait dengan rencana pembersihan APK. Karena paling lambat H-1 coblosan, semua APK harus sudah bersih,” kata dia.