TRIBUNNEWS.COM, WAINGAPU - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumba Timur segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek bantuan sosial (bansos) peningkatan sapi potong bagi 12 kelompok tani di Sumba Timur senilai Rp 5 miliar.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Supianto MSi, melalui Kasat Serse AKP DG Anajsmara SH menjelaskan, berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu kasus dugaan korupsi dana bansos tahun 2012 yang merugikan negara Rp 400 juta, baik formil maupun materil, sudah terpenuhi.
Anjasmara menjelaskan, penyidik sudah menahan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Peternakan Sumba Timur, Franscis Israel Isliko. Penahanan Isliko untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan. Selain menahan tersangka Isliko, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp 89 juta. Uang tersebut diduga hasil korupsi pelaksanaan proyek bansos peningkatan sapi potong bagi 12 kelompok tani di Sumba Timur.
"Penyidik sudah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 89 juta, yang diduga hasil kejahatan oleh tersangka. Tersangkanya sudah ditahan," jelasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, kata Anjamara, tersangka dinilai melanggar petunjuk teknis (Juknis) dan Peraturan Menteri Pertanian terkait pelaksanaan bansos. Pasalnya, total dana bansos Rp 5 miliar untuk pengadaan sapi dan obat-obatan harus dikelola oleh 12 kelompok tani penerima.
Namun realisasinya, tersangka Francis Israel Isliko selaku PPK Dinas Peternakan Sumba Timur mengambil alih dan mengabaikan aturan yang berlaku.
"Melanggar aturan karena dana bansos tunai diambil alih oleh PPK. Sementara aturan harus dilaksanakan oleh kelompok tani masing-masing," kata Anjasmara. (jet)