TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi belum cukup puas menangkap dan menetapkan sembilan tersangka perusuh Dolly. Polisi terus mendalami dan mengejar siapa penyandang dana penolak penutupan Dolly.
Polisi tidak percaya aksi penolak penutupan Dolly itu berjalan begitu saja. Polisi percaya ada dalang di balik semua itu.
"Kami fokus mencari siapa penggalang dana atau donatur dibalik penolakan penutupan Dolly. Jelas ada penggalang dananya. Tidak mungkin mengalir begitu saja." kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, Jumat (1/8/2014) malam.
Gerakan penolakan penutupan lokalisasi Dolly-Jarak ini menurut Setija begitu sistematis dan massif, hingga berhasil mengajak pekerja Dolly menolak pemberian dana kompensasi penutupan bagi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan mucikari, masing-masing sebesar Rp 5 juta dari pemerintah.
"Ada kekuatan besar sampai mereka menolak kompensasi," tambahnya.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan sembilan tersangka kerusuhan saat pemasangan plakat penutupan Dolly, pada Minggu (27/7/2014) lalu. Sebagian dari mereka dari kalangan pekerja Dolly yang menolak lokalisasi yang konon terbesar di Asia Tenggara itu ditutup, sebagian lagi dari kalangan tim advokasi penutupan Dolly, yakni Front Pekerja Lokalisasi (FPL).
Menurut Setija, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 160 KUHP tentang kejahatan penghasutan, pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dan 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal total 10 tahun kurungan penjara.