TRIBUNNEWS.COM,BANYUWANGI- Penutupan lokalisasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi tidak membuat praktik prostitusi berhenti total.
Ini terlihat di bekas lokalisasi Turian, Kecamatan Purwoharjo dimana ada sembilan pekerja seks komersial yang masih mangkal sebelum terjaring operasi penertiban. Lokalisasi ini sudah ditutup oleh Pemerintah Banyuwangi awal 2014 lalu.
"Ada delapan PSK (pekerja seks komersial), satu orang germo, empat pria pelanggan yang kami tangkap dalam operasi gabungan kemarin malam," kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Trijoko, Rabu (13/8/2014).
Seluruh orang yang terjaring, kecuali mucikari, kemudian diserahkan ke Satpol PP untuk didata dan kemudian di sidang.
Kapolsek mengatakan, untuk mucikari memang tidak siserahkan ke Satpol PP. Mucikari berinisial Y ini diperiksa di Polsek dan akan dijerat tindak pidana umum.
"Mucikari bisa dikenai tindak pidana umum pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan," papar Trijoko.
Sementara itu, Kepala Sie Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai mengatakan, para psk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Banyuwangi Rabu siang.
Mereka dikenai hukuman denda Rp 100.000 atau kurungan selama tiga hari jika tak mampu membayar.
Ripai menambahkan, PSK yang diamankan ada yang berasal dari luar Banyuwangi, yakni tiga dari Jember, dua dari Malang dan satu dari Kebumen, Jawa Tengah.
"PSK asal Banyuwangi akan diberikan pembinaan, sementara yang bukan dari Banyuwangi akan dipulangkan ke kota asalnya," kata Ripai.
"Pembinaan kita lakukan pada PSK yang dari Banyuwangi, yang luar kota kita pulangkan ke kotanya masing-masing," pungkasnya.