News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Serahkan 48 Senpi Rakitan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sambas, AKBP Wandy Aziz didampingi Wakapolres, Kabag ops dan perwira polisi lainnya saat menunjukkan senpi rakitan yang diserahkan warga Sambas di Mapolres Sambas, Kamis (14/8/2014).

TRIBUNNEWS.COM.SAMBAS  - Sebanyak 48 senjata api (senpi) rakitan akhirnya diserahkan secara sadar oleh warga ke aparat kepolisian melalui polsek-polsek terdekat di Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wandy Aziz mengatakan, penyerahan senpi rakitan oleh warga ini sebagai upaya tindaklanjut dari intruksi Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto agar masyarakat tidak menyimpan senjata api (Senpi) rakitan dan menyerahkan kepada aparat kepolisian.

"Dari imbauan itu, masyarakat Sambas dengan sadar menyerahkan senpinya, dan ada 48 senjata api rakitan dan 46 amunisi jenis untuk laras panjang dan pendek diserahkan melalui tokoh masyarakat setempat ke Polsek-polsek, kemudian diserahkan  ke Polres Sambas, "ujar Kapolres Sambas, AKBP Wandy Aziz kepada wartawan di Mapolres Sambas,  Kamis (14/8/2014)

Kapolres didampingi Waka Polres Sambas, Kabag Ops dan perwira Polres Sambas dalam pernyataan resminya kepada awak mediamengatakan  dari jumlah Senpi rakitan dan peluru yang diserahkan 46 jenis laras panjang dan 2 jenis laras pendek, sedangkan peluru laras panjang 33 dan laras pendek 13.

Polsek yang menerima senpi dari warga ini diantaranya Polsek Pemangkat menerima 10 Senpi,  Semparuk 4 Senpi, Tebas 5 Senpi, Teluk keramat 3 senpi, Sajingan Besar 3 senpi, Selakau 11 senpi, Jawai 3 Senpi, Jawai Selatan 1 senpi, Galing 5 Senpi dan Polsek Sambas 8 Senpi. Sementara untuk peluru, keseluruhan didapat di kecamatan Jawai dan Jawai Selatan.

"Jawai  menyerahkan 33 peluru senpi laras panjang dan 4 peluru senpi laras pendek, sedangkan Jawai Selatan serahkan 9 peluru jenis laras pendek, "ujarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini