TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Raut wajah gembira terpancar dari 12 orang narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja Ogan Ilir (OI). Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2014), sejumlah narapidana mendapat pengurangan masa hukuman (remisi). Sebanyak 12 dari 477 orang yang memperoleh remisi umum langsung bebas.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel tentang pemberian remisi umum tertanggal 17 Agustus 2014. Dalam kesempatan itu Bupati Ogan Ilir Ir H Mawardi Yahya memberikan bingkisan dan sejumlah uang kepada 12 narapidana yang mendapat remisi bebas, sebagai bekal mereka setelah kembali ke masyarakat.
Selanjutnya, Kepala Lapas Tanjung Raja Riyanto BCIP SH juga memberikan cinderamata kepada Bupati OI sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada pemerintah setempat atas kepedulian warga binaan yang berada di Lapas Tanjung Raja.
Bupati OI juga mengatakan, telah mengalokasikan dana senilai Rp 150 juta untuk pembuatan toilet dan penambahan sumur bor bagi kenyamanan para penghuni Lapas kelas II A Tanjung Raja.
"Kita sebagai aparat pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membantu semua pihak, tidak terkecuali bagi Lapas Tanjung Raja, mudah-mudahan semua ini dapat bermanfaat bagi penghuni lapas," ujar Bupati OI ini.
Menurut Bupati, remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani hukuman. Karena remisi hanya akan diberikan kepada napi yang baik pula. Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi. Manfaat dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat hunian lapas yang semakin tinggi.
Sementara itu, menurut Kalapas Tanjung Raja Riyanto BCIP SH mengatakan, saat ini jumlah penghuni Lapas berjumlah 698 orang.
"Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2014 ini, penghuni lapas yang mendapat remisi umum berjumlah 477 orang dan 12 napi yang mendapat remisi bebas," ujarnya.