TRIBUNNEWS.COM,BANYUWANGI - Seluruh kantor instansi pemerintah, swasta serta tempat umum di Banyuwangi diwajibkan menyediakan ruang khusus menyusui.
Di Banyuwangi sendiri ruang menyusui di tempat umum sangat minim, tercatat hanya lima puskesmas yang menyediakan ruang khusus seperti ini.
"Peraturan ini dibuat kerena selama ini, tingkat pemberian ASI (Air Susu Ibu) ekslusif di Banyuwangi masih sekitar 65 persen dari target 90 persen. Faktor penyebabnya ibu-ibu sulit memberikan asi kepada anaknya ketika berada di tempat umum," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Wiji Lestariono, Selasa (19/8/2014).
Penegasan mengenai kewajiban penyediaan ruang menyusui ini tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Tentang Pelayanan Kesehatan Reproduksi yang Senin (18/8/2014) kemarin disahkan oleh DPRD Banyuwangi.
Yang menarik, perda ini mengatur sanksi atau denda Rp 5juta bagi siapapun yang menghambat pemberian asi ekslusif.
Hambatan yang dimaksud bisa berupa larangan memberikan ASI ke bayinya atau tidak adanya ruang untuk menyusui di dalam lingkungan kantor.
Sebagai langkah awal Pemkab akan mulai menyediakan ruang menyusui di lingkungan instansi pemerintahan, rumah sakit dan puskesmas.
Selain itu, pemkab akan melakukan kampanye pemberian asi ekslusif.
"Di pemkab memang belum optimal nanti akan kami mulai," kata Wiji.
Dalam perda usulan eksekutif ini, juga mengatur larangan penelantaran pasien di rumah sakit pada pertolongan pertama.
Apabila sebuah rumah sakit maupun puskesmas menelantarkan atau tidak memberikan pertolongan pertama kepada orang sakit maka bisa didenda sebesar Rp5 juta.
"Harapannya tidak ada kasus penolakan pasien di Banyuwangi dengan alasan apapun," kata Wiji