Laporan Wartawan Tribun Timur, Uming
TRIBUNNEWS.COM, TAKALAR - Dua caleg terpilih dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Kesatuan Persatuan Indonesia (PKPI) Takalar dipecat dari keanggotaan karena diduga mendukung partai lain dengan cara memberikan suara pada pileg April lalu.
Kedua caleg terpilih tersebut yakni Sudirman Narang caleg terpilih dapil II dan Mawar Daeng Sanging dari dapil III.
Ketua KPUD Takalar, Jussalim Sammak, yang dikonfirmasi Tribun Timur (Tribunnews.com Network) membenarkan hal tersebut. Namun Jussalim mengatakan bukan hanya dua caleg terpilih yang dipecat melainkan enam caleg PKPI Takalar.
"Sebenarnya bukan dua tapi enam caleg yang dipecat. Dua di antaranya adalah caleg terpilih. Kalau alasan pemecatan itu bukan ranah kami untuk memberi jawaban. Kami hanya menerima surat pemecatan dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Takalar," ujarnya, Kamis (21/8/2014).
Empat caleg lainnya adalah mereka yang tidak terpilih yakni Azis Narang, Darwis Bantang, Herlina, dan Daeng So'na.
Setelah pemecatan, DPK kemudian menyurat kepada KPU untuk mengajukan pergantian caleg terpilih berdasarkan dengan perolehan suara sesuai daerah pemilihan.
Sesuai dengan peraturan pergantian legislator DPRD, ada tiga syarat, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tidak bersyarat lagi menjadi anggota DPRD.
"Sesuai dengan perolehan suara dapil II, Sudirman digantikan oleh Sukardi yang memperoleh suara terbanyak urutan kedua. Sedangkan dapil III digantikan oleh Adam Hamzah dari hasil rapat pleno KPU Takalar," katanya.
Jussalim menambahkan, urutan kedua perolehan suara terbanyak di dapil III dimiliki oleh Azis Narang, namun karena dipecat digantikan juga oleh urutan ketiga yakni Darwis Bantang namun juga dipecat.
"Kami juga sudah mencabut SK kedua caleg tersebut dan kami ajukan ke gubernur melalui bupati," tambahnya.
Sementara itu Ketua DPK PKPI Takalar, Khaidir Tompo yang hendak dikonfirmasi tidak berhasil menghubunginya. Sama halnya Ketua DPP PKPI Sulsel, Suzanna. Bahkan SMS Tribun Timur tak juga direspon. (Won)