Laporan Wartawan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sepuluh warga binaan yang dijatuhi hukuman mati baik yang tersandung kasus narkoba dan pembunuhan, enam di antaranya menunggu eksekusi kejaksaan. Namun, sampai saat ini belum dilakukan oleh kejaksaan.
Demikian disampaikan Kepala Lapas Klas IIA Barelang, Farhan Hidayat. Dia menyebutkan empat warga binaan lagi yang juga divonis hukuman mati masih melakukan upaya hukum dengan melakukan kasasi ke Makamah Agung.
"Tak jelas kapan mau dieksekusi, 10 warga binaan yang divonis hukuman mati. Bahkan sudah hampir tujuh tahun berada di dalam Lapas Barelang," ujar Kepala Lapas Klas IIA Barelang, Farhan Hidayat, Jumat (22/8/2014).
Kasi Keamanan dan Ketertiban (Kantib) Lapas Barelang, Eri Erawan menambahkan 10 warga binaan yang tinggal menunggu eksekusi kerap membuat onar. Sehingga, warga binaan lain menjadi terpancing untuk membuat keributan.
Mengenai upaya pemindahan 10 warga binaan yang dihukum mati itu, Lapas Barelang terkendala masalah biaya. Untuk itu, kata Eri, Kejaksaan seharusnya melaksanakan eksekusi sesuai vonis yang mereka jalani.
"Kalau kita pindahkan tak ada biaya, kecuali pemerintah mau membantau biaya pemindahannya atau sekalian dieksekusi secepatnya. Sudah tujuh tahun tak juga dieksekusi," katanya.
Sementara, jumlah ada 990 orang warga binaan saat ini di Lapas Klas IIA Barelang. Tidak sebanding dengan petugas yang melakukan pengawasan hanya berjumlah 11 orang.