News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Melerai Pertengkaran, Turchan Justru Babak Belur Dikeroyok

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua dari tiga tersangka pengeroyok Turchan Amin, pensiunan sipil polres saat diperiksa penyidik, Minggu (24/08) siang.

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Bermaksud ingin melerai pertengkaran, Turchan Amin (55) pensiunan sipil Polres Lamongan malah balik dikeroyok tiga pemuda, Sabtu (23/08/2014) sekitar pukul 22.20 WIB.

Pemicunya adalah Anang Su'udi (33) satu dari tiga orang tersangka yang akhirnya ketiga tersangka itu berhasil ditangkap, Minggu (24/08) dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan.

Kali pertama peristiwa ini bermula dari ulah Anang yang malam itu sedang mengendarai sepeda motor dengan menggeber (memainkan)  gasnya yang memicu kebisingan sejumlah warga yang ada di depan warung Terminal Bakso Laren.

Salah seorang warga menegur Anang untuk tidak menggeber gas sepeda motornya karena mengganggu pengguna jalan dan warga.

Teguran seorang saksi, Sholikin itu tidak diindahkan bahkan terjadi salah faham, hingga Anang marah-marah dan sempat ricuh dengan warga setempat.

Kebetulan ketika kajadian keributan malam itu, Turchan Amin sedang melintas di jalan tersebut dan berusaha melerai perkelahaian itu.

Langkah Amin yang meminta agar tidak ada persilihan ditanggapi negatif.

Anang yang malam itu bersama dua temannya Rusdiyanto (26) asal Banyuwangi dan  Muniran (33) warga Taman Laren malah balik melakukan perlawanan terhadap Turchan.

Akibatnya, Turchan babak belur mengalami luka di wajah tangan dan dadanya.

Kejadian ini menarik perhatian warga Laren,  dan tersangka Anang, Muniran dan Rusdiyanto menjadi bulan - bulanan warga.

Untungnya kejadian malam itu segera didengar informasinya oleh polisi.

Turchan berhasil diselamatkan, sementara ketiga tersangka ditangkap  kemudian setelah kejadian dan Anang mengalami luka di bagian kepala, dua temannya juga mengalami luka.

Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis dikonfirmasi Surya, Minggu (24/08) menyatakan, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun.

"Ketiganya ditahan," kata Lubis.

Sementara seorang tersangka lagi berinisial Fat juga ditetapkan sebagai tersangka karen melakukan pengrusakan.

Seorang tersangka tidak harus ditahan yang dibenarkan sesuai aturan perundang - undangan.

"Ada empat tersangka, tiga ditahan, seorang tidak ditahan,"katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini