TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA -- Di tengah minimnya stok bahan bakar minyak (BBM) sekaligus keterbatasan kuota jenis solar maupun bensin di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terjadi beberapa minggu terakhir, dijadikan oknum masyarakat untuk menimbun. Seperti yang terjadi di Desa Ibul Besar 3 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Satuan Reserse kriminal (Reskrim) unit Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin Ipda Sondi Fraguna menggerebek lokasi "kencing" minyak dari truk tangki ke jeriken yang berlokasi di Desa Ibul Besar 3 Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI, Selasa (26/8).
Dari hasil penggrebekan tersebut, polisi mengamankan 3 dari 4 orang pelaku yang salah satunya yakni seorang sopir truk tangki jenis Mitsubishi warna biru hitam bernopol BG 8389 AI yang mengangkut sebanyak 16 ribu liter bahan bakar jenis solar, 23 jeriken warna biru yang berisikan 35 liter minyak solar, satu buah drum warna merah putih bermerek Pertamina, 6 buah ember plastik warna putih, 3 buah selang minyak berukuran 6 meter, serta 2 buah corong minyak plastik warna merah.
Berikut barang bukti dan ketiga pelaku yang pada saat dilakukan penggrebekan berada di lokasi dan sedang melakukan "kencing" minyak dari truk tangki ke jeriken, akhirnya di gelandang petugas ke Mapolres OI.
Ketiganya yakni Sopir truk tangki perusahaan industri PT Kelantan Sakti Utama yang berlokasi di Prabumulih, yakni Aidil Adha (34) warga Dusun II Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI.
Diantoro Susianto (34), kernet truk, warga Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Plaju Palembang serta Budianto (34) warga Pal 7 Desa Ibul Besar 2 Pemulutan.
Sementara satu orang pelaku yang diduga sebagai penimbun minyak berisial Dfd (DPO) berhasil kabur dari sergapan polisi.
Dihadapan penyidik, Diantoro Susianto selaku kernet truk pengangkut 16 ribu liter solar mengatakan, sebelum digrebek ia baru mengeluarkan 60 liter solar dari truk tangki milik PT Kelantan Sakti Utama.
"Rencananya mau "kencing" 100 liter solar. Pas baru 60 liter malah tertangkap," ujarnya.
Kapolres OI AKBP Asep Jajat Sudrajat SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Dhafid Shidiq membenarkan pihaknya telah mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti puluhan jeriken minyak solar hasil penimbunan yang dilakukan oleh Dfd (DPO) Cs yang sudah pernah terjerat pada kasus yang sama.
"Seharusnya ribuan liter solar tersebut, diperuntukkan ke Prabumulih. Namun, ternyata oleh pelaku dilakukan penimbunan di Desa Ibul Besar 3 Pemulutan. Untuk saat ini, masih dalam pemeriksaan, yang jelas kita telah mengamankan tiga orang pelaku," ujar Kapolres OI AKBP Asep Jajat Sudrajat SIk.
Ditambahkan AKBP Asep, atas perbuatannya pelaku terancam pasal Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. "Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Kapolres OI yang pernah menjadi penyidik KPK.