TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN-Seorang tukang las bernama Osi Hermawan Bin Pardi (24) dan tukang pembuat batako Sukirno Fitrio Marta Putra (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, kedua warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ini kedapatan mengedarkan pil koplo sediaan farmasi jenis LL.
Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung kopi, di Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi pada Minggu (17/8/2014) lalu.
Keduanya berhasil ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari mayarakat yang kerap melihat kedua pemuda tersebut sering membawa dan mengedarkan pil koplo.
"Pelaku bernama Osi Hermawan ini adalah penjual dan kurir ke tempat para pengguna. Sedangkan pelaku yang bernama Sukirno Fitrio ini adalahpemasok atau sebagai pemilik barang (pil koplo)," kata Paur Subbag Humas Polres Pasuruan, Ipda Sutrisno, Selasa (26/8/2014)
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pengedar pil koplo yang kedapatan sedang membawa barang dagangan mereka. Dari tangan kedua pelaku polisi mendapati barang bukti berupa pil koplo.
Saat ditangkap, dari saku baju yang dikenakan Osi Hermawan, polisi menemukan 88 butir pil tablet dengan logo LL. Sedang dari tangan Trio, plisi mendapatkan 166 butir pil koplo dengan jenis yang sama.
Ipda Sutrisno menambahkan, saat ini keduanya masih diperiksa untuk pengembangan. Sementara itu, akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 197 Sub 196 UU RI no 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.