Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah
TRIBUNNEWS.COM, KOTAMOBAGU - Seorang anak baru gede (ABG) di Kotamobagu menjadi korban tindak asusila keluarganya sendiri.
Gadis yang baru berumur 14 tahun digagahi kakak iparnya sendiri. Kejadian tersebut berulang dan baru diketahui ketika kandungan Gadis berusia tiga bulan.
Kepala Polsek Urban Kotamobagu, provinsi Sulawesi Utara, Kompol Effendy Tubagus mengatakan, perbuatan ini terbongkar setelah ibu korban melihat perubahan tubuh putrinya itu.
Karena penasaran, sang Ibu pun kemudian memeriksa dan menanyakan tentang kondisi anaknya. Gadis pun mengakui telah digagahi suami kakaknya.
"Si Ibu melaporkan kejadian ini kepada kami, Sabtu (30/8/2014) pekan lalu. Kami langsung menindaklanjutinya dengan mengamankan tersangka yang berinisial IB. Tersangka sudah kami tahan," ujar Effendy, Senin (1/9/2014).
Kelakuan nista IB kepada adik iparnya mulai berlangsung pada awal Juni tahun ini. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir bentor ini merayu dan membujuk Gadis yang baru duduk di kelas VII SMP ini.
Saat itu, dalam rumah yang mereka tinggali sedang sepi. Istri IB dan mertuanya sudah berangkat ke pasar.
Perbuatan tersebut bukan hanya satu kali. Tersangka terus membujuk dan merayu Gadis untuk berhubungan layaknya suami istri.
Perbuatan ini dilakukan IB, ketika sang istri dan mertuanya berjualan di pasar. Tanpa disadarinya, Gadis sudah berbadan dua akibat perbuatanya.
"Tersangka terkena sangkaan Pasal 81 ayat 1, ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tahanan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," Effendy menandaskan.