Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Rencana Sangattta West Cbm inc sebuah perusahaan Migas yang hendak melakukan ekplorasi gas di Desa Rantau Bemban Kecamatan Sangatta Utara mendapat penolakan warga sekitar.
Pangkal masalahnya warga merasa aktivitas pengeboran ditempat tersebut menggangu kehidupan warga sekitar baik dari sisi keselamatan maupun sisi lingkungannya.
Penolakan itu disampaikan saat tim dari Pemkab Kutim yang mendapat laporan tersebut meninjau langsung lokasi pengeboran , Kamis (12/9) yang sebagian kegiatannya sudah dimulai.
Menurut tim kuasa hukum dari Desa Rantau Bemban, Riki Hilman penolakan yang dilakukan oleh warga ini sebenarnya berdasarkan pada aspk legalitas yang dimiliki oleh Sangatta West untuk melakukan kegiatan di lingkungan mereka.
Pasalnya warga menganggap mereka tak mempunyai dokumen yang sah untuk melakukan aktivitas pengeboran di Desa Rantau Bemban, Karena hanya berlandaskan kepada dokumen UKL/UPL yang dikeluarkan Pemkab Kutai Timur.
Disamping itu pada saat pertemuan di Kantor Camat berapa waktu kemarin sebenarnya sudah diputuskan bahwa pengerjaan ini masih berada dalam status quo artinya tak boleh ada kegiatan selama belum ada keputusan yang pasti.
Namun ternyata status tersebut tak dianggap dan mereka masih melakukan aktivitas pada malam hari tanpa sepengetahuan warga.