TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU --Desakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) kepada SKK Migas selaku pihak yang juga terlibat dan ikut bertanggung jawab masalah terbakarnya minyak dari sumur tradisional milik warga, langsung ditanggapi Kepala Humas SKK Migas Perwakilan Wilayah Sumbagsel, Rinaldi.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya tidak dapat melakukan tindakan apapun terkait terbakarnya sumur minyak tadisional yang dikelola secara illegal di Dusun IV Desa Kemang Kecamatan Babat Toman.
“Kegiatan itu di luar sistem dan aktifitas kita, sehingga kita tidak dapat berbuat banyak terkait apa yang dilakukan oleh masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak. Ini dominannya ranah pemerintah,” terang dia ketika dihubungi melalui ponsel, Senin (15/9/2014).
Selama ini, lanjut dia, pihaknya dapat mengambil tindakan jika mengetahui atau mendapati masyarakat yang melakukan kegiatan di wilayah aktifitas pihaknya.
“Paling saat kita melakukan operasi terlihat kegiatan pengeboran kita akan melaporkan ke pihak keamanan, untuk melakukan tindakan bukan domain kita,” kata dia.
Kendati begitu, lanjut Rinaldi, salah satu cara untuk menangani permasalahan ini adalah meningkatkan peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan.
“Seharusnya masyarakat kalau melihat tindakan pengeboran secara illegal juga melapor ke pihak keamanan, jangan dibiarkan saja, karena itu tindakan yang berbahaya,” tutur dia.