Laporan tribunnewsbatam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Binsar Sumanjuntak, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan fasilitas Pelabuhan Internasional Berakit Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) memilih mengembalikan uang Rp 1,5 miliar yang diambilnya dari proyek tersebut.
Uang sebesar itu dikembalikan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (17/9/2014) sore.
Yulianto, Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati Kepri mengatakan, upaya pengembalian uang negara sebesar itu dilakukan Binsar setelah tim khusus yang dibentuk Kejati Kepri melakukan penyelidikan terhadap aset-aset negara yang dirugikan oleh proyek tersebut.
Jumlah nominal uang yang disita oleh Kejati Kepri dari Binsar sebesar RpĀ 1,589. 634.771,79.
"Dalam penangan kasus-kasus korupsi, Kejati Kepri juga berusaha mengembalian kerugian negara. Hal tersebut terbukti hari ini. Setelah tim khusus yang dibentuk Kejati Kepri melakukan aset reseacrh (pencarian aset_red) negara, kami akhirnya menyita aset negaranya dengan nilai pengembaliannya sebesar Rp 1,589. 634.771,79. Uang ini disita dari tersangka Binsar Simanjuntak selaku Ditektur Utama PT Siman Eranesia Ardesplan," papan Yulianto dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Senggarang Tanjungpinang, Rabu sore.
Yulianto mengakui bahwa Binsar mau bekerja sama untuk mengembalikan aset-aset negara yang selama ini diambilnya dari proyek tersebut. Memang selain Binsar, Kejati Kepri juga menetapkan Firmansyah tersangka lain yang berperan sebagai pejabat pembuat kebijakan (PPK) dalam proyek tersebut. Namun, uang sebanyak itu disita dari Binsar sendiri dan bukan dari Firmansyah.
"Kami baru mendapat informasi terkini dari dokumen-dokumen yang ada. Pokoknya tidak tertutup kemungkinan nanti akan ada penetapan tersangka baru. Nanti tersangka dab barang bukti dilimpahkan ke pengadilan. Apa keputusan pengadilan akan dibedah lagi oleh kami baru akan kami dalami lagi untuk penetapan tersangka baru," timpal Aspidsus Kejati Kepri tersebut.