Laporan Wartawan Tribun Timur, Akhwan Ali
TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE -Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Parepare, AKBP Himmawan Sugeha, menegaskan akan mengenakan pasal berlapis, terhadap putra mantan Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam, Syafruddin Sjam, alias Pallung.
Hal tersebut diungkapkan AKBP Himmawan Sugeha, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus penembakan dan pengrusakan mobil Dinas Tata Kota Pemkot Parepare, oleh Pallung, beberapa hari lalu.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensif, baik terhadap saksi saksi maupun tersangka," jelas Himmawan Sugeha, Kamis (18/9/201).
Menurutnya, Pallung akan dikenakan Pasal 1 Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951, tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata dan atau Pasal 406 KUHP ttg Pengrusakan.
Mantan Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar tersebut, juga menegaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkapkan, jika Pallung, mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui sudah melakukan pengrusakan. Hanya saja ia membantah jika menggunakan senjata api, melainkan dengan cincinnya, tapi keterangan forensik berkata lain," tambah Himmawan.
Meski demikian, Himmawan Sugeha, menegaskan jika pihaknya tetap melakukan pendalaman, termasuk mencari senjata yang digunakan Pallung.
"Barang bukti sudah diamankan, dan kami juga menemukan menemukan dua butir gotri yg diduga proyektil airsoft, airgun sehingga kuat dugaan pelaku melakukan pengrusakan dgn gunakan senjata airsoft atau airgun seperti keterangan saksi," tegasnya.(*)