TRIBUNNEWS.COM, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang mulai menindak tegas aksi perambahan yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Bontang.
Jumat (19/9/2014) kemarin, aparat gabungan yang terdiri Satpol PP, Linmas dan Polres Bontang membongkar dua rangka bangunan rumah di Jl Soekarno-Hatta (eks jalan Flores), Kecamatan Bontang Barat.
Tindak penertiban ini merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama antara Pemkot dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) se-Kota Bontang.
Asisten I Bidang Pemerintahan M Bahri yang memimpin jalannya penertiban mengatakan pihaknya terpaksa membongkar bangunan guna meminimalisir aksi perambahan Hutan Lindung Bontang, khususnya berada di sepanjang jalan poros menuju Bontang Lestari, pusat Kota Bontang.
"Eksekusi yang dilakukan merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama antara Pemkot dengan FKPD dan aparat gabungan se-Kota Bontang," ujar Bahri, ditemui disela penertiban bangunan.
Sebelumnya pemkot bersama kepolisian sudah melakukan pendekatan persuasif kepada oknum warga yang membangun dalam kawasan hutan lindung. Antara lain dengan memanggil serta memberikan surat peringatan agar menghentikan aktivitas pembangunan di kawasan hutan lindung.
Namun upaya tersebut tidak digubris oleh warga. Justru sebaliknya, kegiatan pembangunan justru semakin massif, mulai pembukaan lahan untuk kegiatan perkebunan hingga pembangunan rumah-rumah permanen.
"Kami berharap kegiatan penertiban hari ini bisa menjadi peringatan terakhir agar tidak ada lagi warga yang memulai pembangunan dalam kawasan Hutan Lindung," katanya.
Mengenai rumah-rumah permanen yang sudah sudah telanjur berdiri di kawasan Hutan Lindung Bontang, Bahri mengatakan tindakan penertiban yang dimulai kemarin akan dilaksanakan secara bertahap. Penertiban lanjutan ini akan dilaksanakan setelah adanya penetapan tapal batas hutan lindung dan pemukiman warga oleh tim survei Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
"Mengenai bangunan rumah yang sudah lama berdiri tetap akan ditertibkan sesuai tapal batas yang sedang dipersiapkan oleh tim Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim," paparnya.
Dikemukakan, tapal batas yang disusun Dishut Provinsi Kaltim akan menjadi acuan pemkot dan aparat gabungan melakukan penertiban dalam kawasan Hutan Lindung Bontang. Nantinya tapal batas yang dibuat Dishut Provinsi Kaltim, harus steril dari segala bentuk aktivitas pembangunan termasuk klaim kepemilikan lahan oleh warga.
Penetapan tapal batas tersebut juga diharapkan bisa menekan potensi gesekan antarkelompok masyarakat yang setiap saat bisa terjadi.
"Memang kondisi Hutan Lindung Bontang saat ini sangat memprihatinkan, makanya kami sangat mendukung upaya Dishut Kaltim, melakukan penetapan tapal batas yang masuk dalam kawasan konservasi HL dan tidak boleh ada aktivitas warga," tandasnya.