TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Penyidik Polsek Seunuddon Aceh Utara, Sabtu (20/9/2014) sore kemarin, menahan Ismuar, guru SD Negeri 10 Seunuddon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Muhammad Sabil, kepala sekolah setempat. Kejadian pemukulan itu terjadi saat Sabil sedang mengajar di ruang kelas empat, 13 September lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sujono melalui Kapolsek Seunuddon, AKP M Ridwan kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Minggu (21/9/2014) menyebutkan, tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta untuk mempercepat proses pemberkasan kasus itu. Sebelum ditahan, tersangka masih kooperatif memenuhi wajib lapor yang dikenakan Senin-Kamis.
Kapolsek M Ridwan mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa semua saksi dalam kasus itu, termasuk saksi korban, dan juga tersangka. Maka dengan penahanan ini, jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan, bisa segera memintai keterangan dari tersangka.
"Tersangka kita tahan setelah tiba di polsek untuk memenuhi panggilan penyidik," kata AKP Ridwan.
Disebutkan, penyidik juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara.
"Kemungkinan dalam pekan ini berkasnya sudah rampung, lalu segera kita limpahkan ke jaksa untuk diteliti," katanya.
Diberitakan sebelumnya, akibat pemukulan tersebut Sabil harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia Aceh Utara selama enam hari. Sebelummya pihak Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh Utara dan PGRI Aceh Utara meminta polisi menahan oknum guru tersebut dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Utara mempercepat proses pemecatan terhadap oknum guru itu.(jf/ib)