News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

KPU Bali Berkoordinasi dengan KPU Pusat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out (WO) dari ruang sidang paripurna DPR RI saat pengesahan RUU Pilkada, Jumat (26/9/2014). Pengesahan dilakukan melalui mekanisme voting dengan hasil pemilihan kepala daerah dikembalikan lewat DPRD, setelah hasil voting menunjukkan sebanyak 226 anggota dewan memilih Pilkada lewat DPRD dan 135 orang lainnya memilih Pilkada langsung, dari total anggota DPR yang mengikuti voting sebanyak 361 orang. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Terkait dengan disahkannya RUU Pilkada via DPRD dalam Sidang Paripurna DPR, Jumat (26/9/2014) kemarin.

KPU Bali masih menunggu koordinasi dengan KPU Pusat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi Tribun Bali(Tribunnews.com Network) mengenai hal tersebut.

Menurutnya, pihaknya sedang membangun komunikasi dengan KPU Pusat.

"Saya mengikuti perjalanan pembahasan RUU tersebut. Dari hasil komunikasi dengan pusat, mereka tak lama lagi akan ke Bali untuk sosialisasi perihal tersebut," ungkapnya kepada Tribun Bali.

Dewa Raka Sandi juga menambahkan, meski demikian ia belum tahu kapan KPU pusat akan berkunjung dengan ke wilayahnya.

"Oleh sebab itu sembari menunggu kehadiran mereka. Kami juga berinisiatif untuk mengirim surat kepada Pusat," imbuhnya.

Hal ini dilakukan, mengingat semakin dekatnya pelaksaan Pilkada di sejumlah daerah di Bali.

"Pilkada sudah tinggal menunggu waktu saja. Beberapa persiapan juga sudah kami lakukan. Nah, kami ingin meminta jawaban secepatnya dari KPU Pusat. Sistem Pilkada mana yang harus kami lakukan. Apakah masih menggunakan UU No 5 Tahun 2011, atau dengan RUU yang baru saja diketok oleh DPR tersebut," jelasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini