Dia juga meyakini banyak rekan-rekan di DPRD yang tidak sepakat.
Meski kemudian RUU Pilkada telah diketok, Sujanarko menyatakan, kesiapan dewan di daerah terkait keputusan itu merupakan hal berbeda dari tugas-tugas kesehariannya sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Yogyakarta.
Sebab itu, jika RUU Pilkada dilaksanakan, maka dewan daerah harus mengesampingkan kepentingan partai politik.
"Karena kalau seperti itu misal di Yogyakarta FPDIP dengan 16 anggota akan berhadapan dengan lima fraksi yang jumlahnya 24," ujar Sujanarko.
Meski demikian, Sujanarko masih menunggu proses banding di MK.
Dia berharap, MK akan membuka mata hati dengan melihat realitas kondisi masyarakat.
Sebagaimana diberitakan, pilkada langsung berdasarkan partisipasi masyarakat tidak akan berlaku lagi.
Pasalnya, DPR melalui paripurna, Jumat dinihari, menghapus pilkada langsung dalam revisi Undang-Undang Pilkada.
Keputusan diambil dengan menggelar voting. Pendukung pilkada langsung kalah.
Pendukung pilkada langsung merupakan koalisi dari pendukung Jokowi - JK, terdiri atas PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura. Koalisi ini hanya bisa meraup 125 suara.
Sementara, kubu Prabowo-Hatta yang mendukung pilkada lewat DPRD, yaitu Partai Gerindra, PAN, Golkar, PPP, dan PKS, unggul dengan 226 suara.