News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

32 Sertifikat Aset Tanah Pemkab Gunungkidul Tercecer

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM,GUNUNGKIDUL  - Setelah setahun lebih ditelusuri, 32 sertifikat milik pemerintah kabupaten Gunungkidul yang hilang hingga kini belum ditemukan.

Pemerintah kesulitan untuk melakukan penelusuran karena sertifikat yang hilang disimpan secara terpisah oleh beberapa dinas serta pegawai yang bertugas menyimpannya sudah pindah.

Dari data yang dihimpun Tribun Jogja dalam laporan audit BPK tahun 2012, pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki aset berupa tanah sebanyak 453 petak.

Dari total tersebut, sebanyak 236 sudah memiliki sertifikat dan 217 lainnya belum.

Dari total 236 asset tanah yang sudah disertifikasi, 32 di antaranya hilang dan hanya ada fotocopynya saja.

Kepala Bidang Aset DPPKAD Gunungkidul, Prihatin Eka Widada mengungkapkan sejak menjadi temuan dari BPK pada pemeriksaan keuangan tahun 2012, hingga saat ini belum ada satu pun yang ditemukan.

DPPKAD sudah melakukan penelusuran ke beberapa dinas namun belum membuahkan hasil.

“Kendala kita, waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penelusuran cukup lama. Selain itu, pegawainya banyak yang sudah ganti. Harus telaten lagi,” katanya, Selasa (30/9/2014).

Dia menjelaskan, pihaknya berharap seluruh sertifikat yang hilang tersebut hanya tercecer saja dan tidak sampai hilang.

Sebab, jika sampai hilang, untuk mengurusnya kembali membutuhkan waktu yang cukup lama. Pemerintah harus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta membuat laporan kehilangan terlebih dahulu.

“Kita berusaha klarifikasi ke dinas lagi. Kalau tidak ditemukan, akan buah sertifikat pengganti. Namun kita harus berkoordinasi dengan BPN dulu. Mudah-mudahan hanya ketlingsut (tercecer),” jelasnya.

Eka mengungkapkan, untuk mencegah sertifikat hilang kembali, DPPKAD saat ini membuat kebijakan seluruh sertifikat tanah milik pemkab disimpan dalam satu tempat.

Tempat khusus tersebut hanya bisa diakes oleh orang-orang tertentu.

“Pemkab sudah siapkan lemari khusus. Sertifikat tanah milik pemkab sudah ada yang disimpan dan diregister,” ungkapnya.

Kepala DPPKAD Gunungkidul, Supartono mengatakan pihaknya akan terus melakukan perbaikan terhadap pendataan aset.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini