Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memulai melakukan pengusutan atas dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, yakni wakil Kepala Kejati, Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati, Fri Hartono.
Dalam kasus tersebut, Kadarsyah diduga telah menerima satu unit mobil Toyota Vellfire dengan harga sekitar Rp 1,8 miliar, dan Aspidum, Fri Hartono juga diduga menerima mobil Honda Freed senilai Rp269 juta, dari tersangka kasus penimbunan laut atau reklamasi pantai, Pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Soerdirjo Aliman alias Jen Tang.
Dalam kasus ini, Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki keberadaan mobil Fellfire itu di kediaman Kadarsyah ke Lampung. Namun Jamwas tidak menemukan mobil tersebut.
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Mahfud Mannan, mengatakan, Jamwas terus melakukan penyelidikan dan pencarian dugaan gratifikasi tersebut. Jamwas akan melakukan pemeriksaan kedua terhadap Kadarsyah dan Fri Hartono.
"Hari ini tim kami terbang lagi ke Makassar. Besok Rabu (1/10/2014) Jamwas akan memeriksa lagi Wakajati dan Aspidum. Yang jelas kami belum menemukan mobil itu. Kami akan terus telusuri. Kita tunggu saja," ujar Mannan.
Mannan memastikan, jika Kadarsyah dan Fri Hartono terbukti menerima gratifikasi tersebut dari Jen Tang, maka akan diberikan sanksi tegas, dan kemungkinan besar sanksi tersebut berupa pencopotan atau penurunan pangkat.