TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Dinas Pendidikan Kota Malang mengajukan perpanjangan akreditasi 68 Sekolah Dasar ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pengajuan perpanjangan ini disebabkan akreditasi di sekolah tersebut habis pada tahun depan.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dindik, Sri Atika di kantornya, Senin (06/10/2014).
“Pengajuan perpanjangannya (disampaikan) tahun ini,” kata Atika pada Surya(Tribunnews.com Network).
Atika memaparkan, jumlah sekolah yang diajukan perpanjangan tahun ini disesuaikan dengan APBN, serta memprioritaskan akreditasi untuk sekolah atau madrasah yang belum di akreditasi, atau masa akreditasinya memasuki jatuh tempo.
Di Kota Malang, lanjutnya ada 313 sekolah setingkat Sekolah Dasar, yang terdiri dari 196 SD Negeri, 80 SD swasta dan 47 MI.
Dari jumlah ini, katanya, hanya SD Ahmad Yani yang belum memiliki akreditasi.
Ini disebabkan sekolah tersebut meluluskan siswa setelah masa ajaran baru, sementara persyaratannya adalah meluluskan siswa sebelum tahun ajaran baru.
“Dari delapan standar pendidikan yang dinilai atau sebagai syarat untuk pengajuan akreditasi hanya itu (kelulusan siswa) yang masih belum sesuai,” jelasnya.
Walau demikian, SD Ahmad Yani ada kemungkinan bisa mendapatkan akreditasi di tahun depan, sebab Dindik sudah memasukan nama sekolah itu dalam daftar 68 sekolah yang akan diperpanjang akreditasinya.
Atika menambahkan pada tahun ini, sudah ada 39 sekolah yang mendapatkan akreditasi baru. Nilai akreditasi mereka, ada yang naik, adapula yang turun. “Nanti yang 68 sekolah ini hasilnya bisa seperti itu juga,” lanjutnya.
Kendati demikian, Atika berharap akreditasi seluruh sekolah di Malang bisa sangat baik atau ‘A’ semua. Harapan ini disebabkan seluruh Sekolah Dasar (SD)sudah memiliki standar pelayanan dan proses belajar mengajar, serta fasilitas pembelajaran yang nyaris seragam.
Sekadar diketahui, dalam Undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 dinyatakan bahwa akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Dimana, akreditasi sekolah adalah membandingkan keadaan sekolah dengan kriteria atau standar yang telah ditetapkan, hasilnya diwujudkan dalam peringkat-peringkat kelayakan.
"Akreditasi itu penting untuk sekolah karena hasil akreditasi dijadikan sebagai dasar kebijakan dan penyelenggaraan ujian nasional," tambah Atika.