Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Dua warga diamankan jajaran Polsek Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, saat sedang berpesta sabu-sabu di salah satu rumah kos-kosan.
Kasubbag Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi menjelaskan, penangkapan BG dan IW ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Kapolsek Pembeliangan, mengenai dugaan penggunaan rumah kos-kosan milik HA, untuk pesta narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
"Dari informasi tersebut, anggota Polsek Pembeliangan langsung turun ke TKP, di RT 1, Desa Pembeliangan. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan ada dua orang," ujarnya.
Saat barang bukti sabu-sabu seberat 3,9 gram berikut alat isap ditemukan pada penggerebekan tersebut, keduanya mengakui sebagai milik mereka.
Dari identitas yang dimiliknya, BG diketahui sebagai warga Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Sementara rekannya IW, diketahui sebagai seorang motoris speedboat di Desa Pembeliangan.
Untuk pengembangan penyidikan kasus tersebut, Polisi membawa kedua tersangka ke Mapolres Nunukan. Karyadi mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan juga membawa HA untuk diminta keterangannya sebagai saksi. HA selaku pemilik kos-kosan merupakan warga Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi.
"Jadi ketiga orang ini dibawa ke Polres Nunukan, di Satreskoba untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk mengetahui lebih detil, bagaimana mereka mendapatkan barang itu? Dari mana? Kemudian apakah barang itu sudah digunakan? Nanti kita ikuti perkembangannya," ujarnya.