News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Tunda Pilkada di Tujuh Kabupaten dan Kota di Lampung

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM.BANDAR LAMPUNG- Tahapan pemilihan kepala daerah di lima kabupaten dan dua kota di Provinsi Lampung terpaksa ditunda. Komisi Pemilihan Umum RI masih menunggu hingga RUU Pilkada langsung ditetapkan.

RUU akan menjadi undang-undang dalam waktu 30 hari sejak ketok palu DPR RI 25 September lalu. Selain menunda tahapan, KPU juga meminta agar anggaran pilkada yang sudah diparipurnakan di DPRD masing-masing tidak digunakan.

Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono mengatakan mereka menunda seluruh tahapan Pilakda di tujuh kabupaten/kota pasca ketok palu RUU Pilkada melalui DPRD.

"Sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 1600 yang terbit pada Kamis (2/10), tahapan pilkada yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir sebelum Agustus 2015 harus ditunda, sampai RUU Pilkada resmi," kata Nanang, Sabtu (4/10).

Tujuh kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada pada 2015 mendatang, akhir masa jabatan (AMJ) paling cepat berakhir 6 Agustus 2015 untuk Kabupaten Lampung Selatan. "Paling cepat AMJ di tujuh kabupaten itu Lampung Selatan, 6 Agustus, kemudian Way Kanan 23 Agustus, sisanya ada September, November, jadi tujuh kabupaten/kota itu ditunda semua," kata Nanang.

Penundaan tahapan ini kata Nanang, sampai pada RUU Pilkada secara resmi di sahkan. "Penundaan tahapan sampai UU Pilkada resmi, bukan karena Perppu yang dikeluarkan Presiden. Kalau Perppu kan masih dibahas dulu DPR. Belum jelas itu masih lama, jadi patokannya UU Pilkada yang baru," ungkapnya.

Dikatakan Nanang, jika UU Pilkada sudah resmi, maka tahapan tinggal menyesuaikan saja. "Kalau ada UU pilkada, seperti apa bentuknya tinggal menyesuaikan saja," katanya.

Menurut Nanang, daerah yang sudah mengesahkan anggaran Pilkada dalam rapat paripurna juga harus menunda menggunakan anggaran. "Anggaran tidak boleh digunakan, poin ketiga SE 1600 itu, KPU kabuaten/kota segera melakukan koordinasi dengan pemda, terkait penundaan dan tidak diperbolehkan mengggunakan anggaran," katanya.

Selain itu kata Nanang, setelah keluarnya SE ini, KPU kabupaten/kota yang sudah dianggarkan dana Pilkada dalam APBD, agar berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Dalam rapat sebelumnya, KPU sudah menyusun jadwal pelaksanaan hari H untuk pilkada di tujuh kabupaten / kota. Sebagian KPU daerah juga sudah menganggarkan dana Pilkada dalam APBD.

Nanang merinci anggaran pilkada untuk kabupaten/kota berbeda-beda. Lampung Tengah disetujui DPRD Rp 25 miliar, Way Kanan disetujui Rp700 juta untuk persiapan dan Rp15 miliar untuk tahapan, dan Lampung Selatan Rp 2,2 miliar persiapan.

"Untuk pemilukada di 2015 itu yang sudah pasti diketok anggarannya," kata Nanang.

Tahapan pelaksanaan pilkada ini ada yang diselenggarakan tahun 2014 seperti Lampung selatan dan ada juga bulan Januari tahun 2015.

Pelaksanaan tahapan biasanya dilaksanakan KPU maksimal enam bulan sebelum hari H. Adapun tiga jadwal hari H yakni pertama Lampung Selatan: 6 Mei 2015. Kedua Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Way Kanan, Lampung Timur dan Pesawaran: 10 Juni 2015. Ketiga Lampung Tengah: 12 Agustus 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini