TRIBUNNEWS.COM.SEMARANG. Perkara dugaan korupsi mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Korupsi Semarang, terkait dakwaan penyamaran hasil korupsi. Di antara keterangan saksi dari persidangan ini adalah penggunaan dua rekening anak Rina untuk beragam transaksi.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menghadirkan beberapa saksi, antara lain staf rumah dinas bupati Susmiati dan mantan bendahara Rina Center, Dewi Setyowati. Dalam keterangannya, Susmiati mengaku kerap diberi tugas khusus oleh Rina untuk bertransaksi keuangan.
Saat mengambil uang, Susmiati diminta mengambil uang dari bendahara Koperasi Serba usaha (KSU) Sejahtera, lembaga keuangan yang ditunjuk untuk penyaluran dana subsidi perumahan dari Kemenpera. "Saya diperintah bu Rina, tapi tidak tahu untuk apa uangnya," terang saksi di depan sidang yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto, Selasa (7/10/2014).
Selain itu, Susmiati juga mengaku kerap diminta menyetorkan uang ke dua rekening milik anak Rina Iriani dengan jumlah yang beragam. Sebelumnya, jaksa dalam dakwaannya menduga uang penyamaran korupsi Rina ditempatkan di rekening atas nama Rina dan dua rekening atas nama anak-anaknya, yakni Wijaya Kusuma Ari Asmara dan Hendra Prakasa.
Total uang yang disamarkan diduga mencapai Rp 8,9 miliar dan US$ 63.339 atau setara dengan Rp 739,4 juta. Dalam dakwaan jaksa, rekening atas nama Hendra Prakasa diduga menampung uang hasil korupsi senilai Rp 2,1 miliar dan US$ 31.190.
Adapun rekening atas nama Wijaya Kusuma Ari Asmara di Bank Mandiri tersimpan Rp 2,1 miliar dan US$ 31.758, untuk dugaan penyamaran hasil korupsi itu. Uang di kedua rekening tersebut diduga hasil korupsi dari proyek subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada periode 2007-2008 dengan nilai proyek Rp 35,7 miliar.
“Sering juga diminta untuk menyetor uang ke dua rekening dengan jumlah bervariasi. Ada yang dalam bentuk mata uang rupiah, dan dolar Amerika Serikat,” ujar Susimiati. Dia mengaku jarang melihat anak-anak Rina mengambil uang dari rekening tersebut.
Adapun Dewi Setyowati mengatakan telah mengeluarkan dana Rp 1,4 miliar untuk pemenangan Rina dalam proses pencalonannya sebagai bupati yang kedua kali. Selain korupsi, Rina juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 9 miliar.
Sejumlah uang itu dihitung jaksa dari harta yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) saat Rina menjabat, mulai bulan November 2010 hingga november 2013.
Perhitungan uang penyamaran hasil korupsi dihitung dari jumlah pemasukan dan gaji terdakwa Rina Iriani selama menjabat sebagai bupati Karanganyar. Selama bulan November 2010 sampai November 2013, gaji yang didapatkan Rina sebanyak Rp 1,1 miliar dari gaji bupati dan usaha salon kecantikan. (Nazar Nurdin)