TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Akibat terlilit utang, Siswanto (33), warga Jalan Dewi Sartika Atas, Kota Batu, Jawa Timur menggelapkan mobil milik rental.
Pelaku diperkirakan menggelapkan lebih dari delapan mobil.
Siswanto ditangkap di rumahnya pada Senin (6/10/2014) lalu.
Polisi mengamankan empat mobil milik Travel Expres 2. Tersangka sempat menggadaikan empat mobil ini seharga Rp 110 juta.
Siswanto adalah agen Travel Expres 2 daerah Kota Batu.
Tersangka mendapat keuntungan dari selisih harga antara harga sewa mobil dengan harga yang ditawarkan kepada peminjam.
Tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp 25 ribu per mobil yang berhasil disewakan.
Dalam aksinya, tersangka mengajukan peminjaman mobil pada awal September 2014 lalu.
Dalam waktu empat hari, tersangka dipercaya membawa empat mobil, yaitu tiga unit mobil Avanza, dan satu unit mobil Grand Livina.
“Itu hanya modus pelaku. Ternyata tersangka menggadaikan empat mobil itu,” kata Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni kepada Surya Online
(Tribunnews.com Network), Sabtu (11/10/2014).
Awalnya manajemen Travel Expres tidak curiga ulah pelaku. Tapi saat masa peminjaman jatuh tempo, manajemen menagihnya.
Tersangka sempat berkelit dengan mengatakan mobilnya masih dibawa penyewa.
Tersangka berjanji akan langsung mengembalikan mobilnya ke gudang.
Manajemen sempat percaya. Karena tersangka terus berkelit setiap kali ditagih mobil, manajemen melaporkan kasus ini ke Mapolres Malang Kota.
Dalam keterangannya dihadapan penyidik, tersangka mengakui telah menggadaikan mobil tersebut.
“Tersangka mengaku memiliki utang banyak. Uang hasil menggadaikan mobil digunakan untuk menutupi utangnya,” tambahnya.
Ternyata bukan hanya manajemen Travel Expres yang melaporkan Siswanto ke polisi.
Herry, warga Jalan Danau Maninjau Atas, Kota Malang juga lapor ke polisi.
Herry mengungkapkan tersangka menggelapkan empat mobilnya.
Sampai saat ini belum ada kejelasan jenis mobil milik Herry yang digondol tersangka.
“Sementara baru dua korban yang lapor. Bisa saja ada korban lain,” terang Nunung.